Pada awalnya Desa Natar adalah merupakan hutan belantara yang dibuka pada tahun 1803 dipimpin dua orang bersaudara yaitu: Tuan Raja Lama dan Tuan Dulu Kuning, keduanya salah satu termasuk keturunan Ratu Balau.
Pada masa Ratu Balau sedang jaya, wilayahnya berada di Bukit Singgalang yaitu suatu bukit dekat Way Lunik antara Teluk Betung – Panjang...
Pada awalnya Desa Natar adalah merupakan hutan belantara yang dibuka pada tahun 1803 dipimpin dua orang bersaudara yaitu: Tuan Raja Lama dan Tuan Dulu Kuning, keduanya salah satu termasuk keturunan Ratu Balau.
Pada masa Ratu Balau sedang jaya, wilayahnya berada di Bukit Singgalang yaitu suatu bukit dekat Way Lunik antara Teluk Betung – Panjang. Pada mulanya kurang lebih tahun 1801 masuklah pemerintah penjajah Belanda ke daerah Lampung. Tujuan Belanda antara lain ingin menguasai Keratuan Balau.
Tetapi semua keturunan dan ahli waris Ratu Balau tidak mau dijajah oleh Belanda pada masa itu, namun karena merasa tidak mungkin untuk melawan penjajahan Belanda dengan kekuatan pada saat itu maka keturunan dan ahli waris Keratuan Balau terpaksa mengungsi ke tempat lain, sebagian pindah dan menetap di Desa Kedamaian Bandar Lampung dan sebagian lagi pindah dan menetap di Desa Natar sekarang.
Adapun nama Natar diberi atas kesepakatan dan persetujuan dari dua orang bersaudara tersebut di atas, yaitu Tuan Raja Lama dan Tuan Dulu Kuning, karena pada waktu itu setelah dicari kesana kesini lokasi yang tepat dan cocok untuk tempat tinggal, akhirnya ditemukan daerah yang rata yaitu Stasiun PJKA Pasar Lama sampai Sungai Way Rumbay sekarang.
Setelah itu lebih jelas diketahui bahwa yang turut meresmikan Desa Natar atau Tiyuh Natar itu adalah terdiri dari suku-suku sebagai berikut:
Kelimanya membuat suatu kesepakatan dan sekaligus menyimpulkan Pantun Tiyuh Adat yaitu:
"DELOM BANGSA KUMALA, LAIN SAI TALI NANGGAI
JEJAMA BINTANG LIMA SEPAKAI DI JAKNI PESAI"
Peta Wilayah Desa Natar
Pemerintahan Desa NATAR dan Masyarakat setempat sepakat bahwa Visi adalah gambaran umum dari kondisi yang ideal yang dibutuhkan oleh Desa NATAR di masa yang akan datang yang dicapai bersama dengan partisipasi masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, yaitu 6 (enam) tahun. Jangka waktu dimaksud bagi Desa NATAR adalah dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025. Adapun sesuai kesepakatan antara Pemerintah Desa NATAR dengan BPD Desa NATAR bahwa visi Desa NATAR adalah: “ BERSAMA MENJADIKAN DESA NATAR YANG LEBIH BAIK KE DEPAN“
Visi ini disepakati antara Pemerintah Desa Natar dengan BPD Desa Natar
5 Pernyataan yang harus dilaksanakan untuk mencapai visi
1. Siap mendukung dan memfasilitasi pemekaran Desa Natar
2. Mempermudah administrasi dan birokrasi
3. Transparansi pengeelolaan anggaran Dana Desa
4. Menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan
5. Mengaktifkan dan menggiatkan peran pemuda